Koperasi Indonesia
Tulisan “Koperasi Indonesia” bermakna lambang tersebut adalah milik koperasi negara Indonesia, bukan dari negara lain.
Warna tersebut menggambarkan sifat nasional Indonesia sekaligus warna bendera Sang Saka Merah Putih.
Indonesiabaik.id - Burung garuda adalah lambang negara Indonesia yang dicetuskan oleh Sultan Hamid II pada 1950. Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati hari lahir Pancasila yang identik dengan lambangnya yaitu Burung Garuda.
Proses pemilihan burung garuda sebagai lambang NKRI sendiri tidak sembarangan. Sebab, burung garuda yang dijadikan sebagai lambang negara ini memiliki makna yang mendalam. Mulai dari jumlah bulu, warna, sampai simbol-simbolnya pun memiliki arti yang cukup dalam.
Burung garuda pada lambang Pancasila melambangkan kekuatan dan warna emasnya melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
Kedua kaki burung garuda yang kokoh mencengkeram pita putih bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika bermakna "berbeda-beda tetapi satu jua". Slogan ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia yang mempunyai keanekaragaman suku, budaya, agama, dan sebagainya. Dengan sayapnya yang mengembang, hal ini menyiratkan bahwa garuda siap menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Selanjutnya adalah jumlah bulu yang ada pada badan burung. Berikut penjelasannya:
Angka-angka tersebut menunjukkan tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan tanggal Kemerdekaan Indonesia. Semoga makna-makna pada simbol garuda Pancasila selalu mengingatkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme pada bangsa dan negara Indonesia.
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi
Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh panitia teknis yang dinamakan Panitia Lencana Negara dan diketuai oleh Muhammad Yamin dari Pontianak. Kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958,[2] dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945.[3]
Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuno paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945–1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika". Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.[4]
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.[5] Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.[4] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu" ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat Tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
"Garuda Pancasila" juga merupakan nama dari sebuah lagu nasional Indonesia yang diciptakan oleh Prohar Sudharnoto. Judul aslinya adalah "Mars Pancasila".
Bisnis.com, JAKARTA - Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki aturan dan makna sendiri. Burung garuda ini merupakan burung yang mistis karena berasal dari mitologi Hindu. Dikutip dari Bogorkab.go.id, mitologi tentang burung garuda ini berasal dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6.
Lambang negara Republik Indonesia ini berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan dari sudut pandang garuda, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher garuda, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika
Lambang negara Indonesia pertama kali diusulkan keberadaannya setelah perang kemerdekaan 1945-1949 dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui konferensi Meja Bundar pada 1949. Lambang negara Indonesia ini digunakan hari ini dirancang oleh Menteri Negara RIS Sultan Hamid II dengan perbaikan dari Soekarno dan dilukis oleh pelukis istana Dullah.
Berikut ini adalah arti lambang negara Indonesia yang sudah dilansir dari berbagai sumber:Perisai Tameng atau perisai memiliki garis hitam tebal untuk memisahkan kelima gambar. Garis hitam tebal tersebut menggambarkan garis khatulistiwa dan lokasi Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia berada di daerah tropis yang dilintasi garis khatulistiwa yang membentang dari timur ke barat.
Ada 3 warna dasar Pada ruang perisai yaitu warna hitam, putih dan merah. Warna dasar merah dan putih merupakan warna bendera NKRI. Sedangkan bagian tengah berwarna hitam. Dasar hitam ini memiliki arti keabadian.
Perisai Bagian dada ada perisai yang memiliki 5 gambar seperti kepala banteng, pohon beringin, bintang, rantai, padi dan kapas. Kelima gambar di perisai burung garuda melambangkan Pancasila.
Makna lambang Pancasila pada perisai garuda Ketuhanan yang maha esa Simbol sila pertama adalah bintang emas bersudut lima dan berlatar warna hitam. Bintang emas memiliki makna cahaya seperti layaknya tuhan. Tuhan menjadi cahaya rohani untuk umat manusia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab Sila kedua ini dilambangkan dengan rantai warna kuning yang disusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut berbentuk lingkaran dan persegi. Gambar gelang menandakan hubungan manusia yang saling membantu satu sama lain. Gelang berbentuk persegi menggambarkan pria, sementara gelang berbentuk lingkaran menggambarkan Wanita.
Persatuan IndonesiaSila ketiga ini adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia. Bagian akar yang menggantung dari ranting-ranting, mencerminkan Indonesia sebagai negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang berbeda.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilanSila keempat disimbolkan kepala banteng di bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah. Banteng merupakan binatan sosial yang suka berkumpul. Sama seperti manusia, banteng mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan secara musyawarah. Kegiatan musyawarah dilakukan dengan cara berkumpul untuk membahas topik tertentu.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaPadi dan kapas warna kuning dan berlatar putih mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan pokok ini mencerminkan persamaan sosial dimana tidak ada kesenjangan sosial antara satu dengan yang lain.
Itulah makna dari lambang negara indonesia, semoga bermanfaat dan anda bisa mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Makna Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima (bersudut lima), bintang emas sendiri dapat diartikan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.
Makna Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu sama lain yang saling membantu, gelang yang persegi menggambarkan pria sedangkan gelang yang lingkaran menggambarkan wanita.
Makna Sila 3, Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin (Ficus benjamina) di bagian kiri atas perisai berlatar putih, Pohon beringin merupakan sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar ini dengan tumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Hal ini mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia.
Makna Sila 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Yang disimbolkan dengan kepala banteng pada bagian kanan atas perisai berlatar merah. Lembu liar atau Banteng merupakan binatang ahasa yang suka berkumpul, sama halnya dengan manusia dimana dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah salah satunya dengan cara berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
Makna Sila 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan padi dan kapas di bagian kanan bawah perisai yang berlatar putih.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bintang dalam Perisai
Lambang perisai bermakna Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang taat pasti memperhatikan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila.
Sementara itu, lambang bintang dapat diartikan sebagai “hati” dan perisai adalah “tubuhnya”.
Lambang pohon beringin bermakna simbol kehidupan sebagaimana pohon dalam budaya wayang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon bermakna kehidupan, sehingga “Timbangan” dan “Bintang” menjadi nilai hidup.
C. Berdasarkan Keanggotaannya
Anggotanya adalah para pegawai negeri pusat dan daerah. Koperasi jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya (Pegawai Negeri) dan didirikan di lingkup departemen atau suatu instansi.
Anggotanya adalah para pedagang pasar.
Anggotanya adalah masyarakat pedesaan yang berfokus pada kegiatan usaha ekonomi pedesaan, biasanya di bidang pertanian. Kegiatan yang dilakukan dalam KUD adalah menyediakan pupuk, pemberantas hama tanaman, benih tanaman, alat pertanian, hingga penyuluhan teknis pertanian.
Anggotanya adalah para warga sekolah yakni guru, karyawan, dan siswa. Jenis koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, jajanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, keberadaan koperasi sekolah ini dapat melatih siswa untuk berorganisasi, tanggung jawab, serta jujur.
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4, keberadaan koperasi mempunyai peran dan fungsi tertentu, yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5, sebuah koperasi dapat bergerak menggunakan prinsip-prinsip berikut:
Dilansir dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/ logo koperasi telah mengalami perubahan. Sebelumnya pada 1947 hingga 2012 logo koperasi menggunakan lambang seperti di atas, tetapi pada tahun 2012 akhirnya koperasi menggantinya dengan lambang berbentuk mozaik bunga.
Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Maka berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No.SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 mengenai Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, lambang dari koperasi yang berbentuk mozaik bunga tersebut dinyatakan untuk diubah kembali ke lambang awal.
Alasan perubahan kembali lambang tersebut adalah sesuai aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menghendaki lambang koperasi Indonesia dikembalikan menjadi lambang yang sebagaimana telah ditetapkan saat pertama kali.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.
Landasan Hukum Koperasi
Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.
Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.
Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?
Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.
B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.
Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
Asas Kekeluargaan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Asas tersebut menjadi dasar dalam menjalankan koperasi di mana kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh para anggotanya.